Inspektur Cilik

Sesuai dengan program Bupati Banyuwangi, dalam menjaga kesehatan dan mengantisipasi penyakit yang timbul kepada anak usia sekolah, khususnya di level pendidikan dasar maka memberdayakan peserta didik dalam fungsi kontrol untuk mengawasi dan melaporkan teman-teman sebaya di sekolah yang jajan sembarangan.

Maka sejak tertanggal 1 Pebruari 2017 ditunjuk satu dari wakil masing-masing kelas untuk menjadi Inspektur cilik guna menjalankan tugas tersebut diatas.

Makanan dan Sanitasi

  1. Mengawasi makanan jajanan yang dijual di lingkungan sekolah kantin sekolah dan di sekitar sekitar sekolah meliputi ;
    • Mampu mengenali makanan jajanan yang mengandung bahan berbahaya;
    • Mengawasi cara pengolahan makanan yang baik;
    • Mengawasi kebersihan sarana dan peralatan penyajian makanan;
    • Mengawasi cara penyajian makanan yang baik;
    • Mengenal dan mengawasi makanan dalam kemasan yang memenuhi syarat;
    • Mengawasi penjualan makanan yang rusak dan kadaluarsa.
  2. Melaporkan ke Guru Pembina UKS dan Kepala Sekolah tentang hasil temuan.
  3. Mensosialisasikan kepada teman-temannya tentang makanan sehat, aman dan bergizi.

Gallery